Tuesday, February 12, 2019

Apakah Asam Cuka itu Haram ?


Apakah Asam Cuka itu Haram ?




Apa itu  Asam cuka??


       Asam cuka adalah senyawa kimia asam organik yang dikenal sebagai pemberi rasa asam dan aroma dalam makanan. Asam cuka ini bersifat korosif, makanya dia harus digunakan dengan penuh hati-hati. Asam cuka ini dapat menyebabkan luka  bakar, kerusakan mata permanen,serta iritasi pada membran mukosa.

Apakah Hukum Asam Cuka Menurut Pandangan Islam

   Dalam Alquran Allah Taala berfirman: 

كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Makanlah dari makanan yang baik- baik yang telah kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).
berdasarkan ayat ini asam cuka hukum nya halal, karena dia termasuk dalam makanan yang baik.Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam pun pernah bersabda:


نِعْمَ الأُدُمُ – أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ


 “Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051). 


Dalam riwayat yang lain juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka lantas menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda:

نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ

 “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).


Apa Hukum Asam Cuka Yang Terbuat Dari Khamar ?

     Jika cuka berasal dari khamar (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka maka hukumya tidak halal. Hadits yang mendukung hal ini, ialah:

   Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa jika khamar berubah menjadi cuka disebabkan tangan manusia ( bukan secara alami), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.

     Namun,Jika khamar berubah dari cuka dengan sendiri nya secara alami. Maka  hukum nya  suci dan halal. Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khamar lantas khamar tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khamar tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”






No comments:

Post a Comment

Kisah Seorang Istri Yang Bisa Membuat Suaminya Tergila-gila padanya

    Seorang Ayah bercerita pd anak perempuannya,     Suatu hari seorang wanita tua diwawancarai oleh seorang presenter dalam sebuah ...